JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan, Bonus Hari Raya (BHR) bagi sopir ojek online (ojol) dibagikan sebelum lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tunjangan tersebut akan dibagikan kepada 850 ribu mitra pengemudi.
“Kami mendorong agar penyaluran (BHR) dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” kata Airlangga dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Selasa, 3 Maret 2026.
Anggaran stimulus ekonomi bagi pekerja informal itu disiapkan aplikator dengan jumlah Rp220 miliar. Jumlah tersebut lebih banyak dua kali lipat daripada tahun lalu, sebesar Rp110 miliar.
Baca Juga: THR PNS 2026 Golongan I, II, III, IV Diundur? Menkeu Akhirnya Buka Suara Tegaskan Jadwal Pencairan
Airlangga menyebutkan, Gojek dan Grab mengalokasikan Rp100-Rp110 miliar per perusahaan. 400 ribu mitra dari masing-masing kedua aplikator terbesar itu menerima BHR.
Di samping itu, Maxim turut berkontribusi terhadap penyaluran tunjangan kepada 51 ribu mitranya. Kemudian, inDrive memberikan stimulus kepada 500 mitra pengemudi.
Nominal THR Ojol 2026
Besaran THR untuk mitra pengemudi setiap aplikator berbeda-beda. Sopir ojol Gojek dan Grab diproyeksikan menerima tunjangan sebesar Rp400-Rp900 ribu per orang.
Nominal akan disesuaikan pada performa dan loyalitas setiap pengemudi dalam bekerja selama 12 bulan terakhir.
Baca Juga: THR Ojol Segera Cair Sebelum Lebaran, Batas Akhir H-7
Sementara itu, Maxim fokus memberikan insentif khusus kepada 51 ribu mitra aktif dengan nominal yang disesuaikan. Aplikator inDrive dan lainnya menentukan nominal BHR secara proporsional sesuai kebijakan internal perusahaan.
Bentuk THR Ojol
Sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), BHR dibagikan dalam bentuk uang tunai atau saldo yang bisa dicairkan.
Pemerintah mendorong penyaluran bonus bagi mitra pengemudi dimulai pada awal Maret 2026 atau H-14 hingga H-7 lebaran.
