“Dari pengakuan sementara, keduanya sudah beraksi di 16 TKP. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun tempat yang minim pengawasan,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil curian, kunci T, serta sabu seberat 20 gram.
Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi juga menetapkan enam orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial HI, BS, RN, ST, AN, dan TK.
Baca Juga: Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bandung, Cek Tempat Penukaran Uang Baru
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (rah)
