1. Apa yang dimaksud dengan “Muntashiful Lail” dalam pembahasan batas niat puasa menurut sebagian ulama?
Jawaban: Titik pertengahan malam Istilah Muntashiful Lail merujuk pada waktu tengah malam yang menjadi acuan penting dalam sejumlah ibadah, termasuk penentuan awal niat puasa dan sebagian waktu salat.
2. Dalam kondisi apa seseorang boleh tidak berpuasa tanpa kewajiban qadha maupun fidyah?
Jawaban: Orang dengan gangguan jiwa yang kambuh saat siang hari.
3. Bagaimana hukum puasa seseorang yang memaksakan diri muntah (istidża'ah) namun tidak ada sedikit pun isi lambung yang kembali masuk ke tenggorokan?
Jawaban: Puasanya batal dan ia wajib menggantinya — Berdasarkan sabda Nabi: “Siapa yang sengaja muntah, maka ia harus mengqadha.”
4. Seorang dokter melakukan donor darah dalam jumlah besar di siang hari Ramadan. Menurut mayoritas ulama (jumhur), apakah tindakan tersebut membatalkan puasa?
Jawaban: Tidak membatalkan, tetapi makruh bila menyebabkan badan melemah — Pengeluaran darah tidak memengaruhi keabsahan puasa karena yang membatalkan adalah sesuatu yang masuk, bukan keluar. Namun, hukumnya makruh jika membuat tubuh tidak kuat melanjutkan ibadah.
5. Kapan waktu yang tidak diperbolehkan untuk menunaikan Zakat Fitrah?
Jawaban: Setelah pelaksanaan salat Id hingga matahari terbenam pada 1 Syawal — Menunaikannya melewati waktu tersebut tanpa alasan syar’i dihukumi haram dan berubah status menjadi sedekah biasa.
6. Seorang pilot terbang dari Jakarta menuju barat sehingga waktu siang menjadi sekitar 20 jam. Kapan ia harus berbuka puasa?
Jawaban: Ia berbuka ketika matahari benar-benar terbenam di posisi pesawat saat itu — Ketentuan puasa mengikuti kondisi alam di tempat keberadaan seseorang selama fenomena siang–malam masih terjadi secara normal.
