Ibu Tiri Pelaku Penganiayaan Anak di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag, Terancam Dipecat

Jumat 27 Feb 2026, 15:18 WIB
Tersangka Ibu tiri penganiaya anak bocah 12 tahun. (Sumber: Instagram)

Tersangka Ibu tiri penganiaya anak bocah 12 tahun. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bocah berinisial NS (13) di Sukabumi terus menjadi perhatian luas. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada proses pidana, tetapi juga pada status kepegawaian pelaku berinisial TR, yang merupakan ibu tiri korban.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa TR berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Sukabumi. TR bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder.

Kemenag menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi mengenai status kepegawaian TR.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bunga Sartika, Host Halo Kakak Spill Skincare yang Mundur dari Quezelyhere

“Berdasarkan laporan resmi yang kami terima bahwa pelaku benar merupakan ASN P3K. Tentu, bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana telah melanggar disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin,” ujar Thobib pada Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa apabila TR terbukti bersalah di pengadilan, Kemenag akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi, termasuk pemecatan dengan tidak hormat.

“Sesuai UU ASN, bagi pegawai PPPK yang telah terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan dengan tidak hormat,” lanjutnya.

Belum Ada SK Penetapan Tersangka yang Diterima Kemenag Sukabumi

Sementara itu, dari pihak daerah, Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan resmi penetapan tersangka dari kepolisian.

Ketiadaan dokumen resmi tersebut menyebabkan status administratif TR masih aktif, termasuk hak untuk menerima gaji bulanan sebagai ASN PPPK.

“Kalau dari status kepegawaiannya per hari ini, karena kita belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih digaji normal,” jelas Irmansyah.

Ia menambahkan bahwa langkah-langkah administrasi baru dapat dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen resmi dari aparat penegak hukum. “Kami tentu menunggu keputusan resmi agar tindak lanjut kepegawaian tidak menyalahi prosedur,” katanya.

Komitmen Kemenag: Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Kementerian Agama menggarisbawahi bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus sekaligus memastikan setiap prosedur administratif berjalan sesuai aturan.

Kemenag juga menekankan bahwa lembaga tidak mentoleransi pelanggaran berat oleh ASN, terutama jika menyangkut tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, Kemenag ingin memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak mengintervensi proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula ketika NS, bocah berusia 13 tahun, ditemukan tidak bernyawa dan diduga mengalami penganiayaan. Informasi yang berkembang kemudian menunjuk TR, ibu tiri NS, sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan tersebut.

Pihak kepolisian telah mengambil tindakan penyelidikan dan menetapkan TR sebagai tersangka. Kasus ini menimbulkan reaksi publik mengingat posisi TR sebagai ASN di sektor pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Lindi Fitriyana Hamil Duluan Sebelum Nikah dengan Virgoun? Begini Penjelasan dari Pihak Keluarga

Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi normatif sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kasus ini menuai perhatian masyarakat yang berharap penanganan dilakukan secara transparan dan adil. Banyak pihak meminta agar status ASN tidak menjadi faktor yang meringankan proses hukum.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati anak mendesak agar pemerintah memperkuat sistem perlindungan bagi anak dalam keluarga, termasuk pengawasan terhadap tindakan kekerasan domestik.

Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan NS menempatkan TR, ibu tiri korban sekaligus ASN PPPK di Kemenag, dalam sorotan publik.

Kemenag telah memastikan status kepegawaiannya dan menyatakan komitmen untuk memberikan sanksi tegas apabila TR terbukti melakukan tindak pidana.

Proses hukum kini berjalan dan Kemenag Kabupaten Sukabumi masih menunggu surat resmi penetapan tersangka untuk menentukan langkah administratif berikutnya. Publik berharap agar kasus ini menjadi momentum penguatan perlindungan anak sekaligus penegakan disiplin ASN.


Berita Terkait


News Update