Ilustrasi truk tambang. (Sumber: ist)

JAKARTA RAYA

Aktivitas Truk Tambang di Kabupaten Tangerang Dihentikan Sementara, Ini Aturan Lengkap dan Jam Operasionalnya

Jumat 27 Feb 2026, 13:29 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan penghentian sementara aktivitas truk tambang selama proses perbaikan sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang belakangan kerap melibatkan kendaraan truk tambang bermuatan berat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh dalam pengendalian pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Menurutnya, langkah ini bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan demi kepentingan keselamatan masyarakat dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Pemkab Lebak Batasi Operasional Truk Tambang

“Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 dan mulai diberlakukan secara efektif,” ujar Jaenudin, Jumat, 27 Februari 2026.

Isi Surat Edaran Bupati Tangerang

Jaenudin mengungkapkan, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi pelaku usaha dan pengemudi truk tambang, di antaranya:

“Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas dan menempatkan personel pada titik-titik prioritas,” tegasnya.

Baca Juga: Awasi Aktivitas Truk Tambang, Pemkab Lebak Pasang CCTV

Sanksi dan Pengawasan Terpadu

Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan bahwa perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.

“Kebijakan penghentian sementara aktivitas truk tambang ini berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga seluruh proses perbaikan konstruksi jalan selesai dan dinyatakan layak digunakan,” pungkasnya.

Tags:
kecelakaan lalu lintasjam operasional truk tambangTangeranglarangan truk tambang Tangerangpenghentian truk tambang

Veronica Prasetio

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor