Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah:
- 2,5 kilogram beras per jiwa atau Rp50.000 per orang (mengikuti ketetapan BAZNAS pusat)
Contoh perhitungan sederhana:
Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka:
- 4 jiwa × Rp50.000 = Rp200.000 atau 4 jiwa × 2,5 kg beras = 10 kg beras
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid, gerai resmi BAZNAS, maupun layanan daring di situs resmi lembaga zakat.
Baca Juga: Tausiyah Ustadz Abdul Somad Jelaskan Makna Puasa Ramadhan 1447 H, Bukan Hanya Sekadar Menahan Lapar
Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan rukun utama dalam zakat. Niat cukup di dalam hati, namun melafalkannya diperbolehkan untuk memperkuat keikhlasan.
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Latin: "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala".
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”
- Niat untuk Diri dan Keluarga
Latin: "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an ahli baiti fardhan lillahi ta‘ala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium.
Dengan memahami waktu pembayaran, jumlah yang harus dikeluarkan, serta niat dan doa yang benar, umat Islam dapat menunaikan ibadah ini secara sah, sempurna, dan penuh keberkahan.
