POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan mengenai zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Islam. Ibadah wajib ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban individu, tetapi juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama menjelang hari kemenangan.
Banyak masyarakat ingin mengetahui kapan zakat fitrah mulai dibayarkan, berapa besaran yang berlaku pada tahun 2026, hingga bagaimana bacaan niat serta doa yang dianjurkan sesuai tuntunan syariat Islam.
Zakat fitrah sendiri merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang mampu selama bulan Ramadhan sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada golongan yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Bahaya Dehidrasi di Bulan Puasa, Ini Peran Penting Air Putih yang Wajib Kamu Tahu
Penetapan Zakat Fitrah 2026 Menurut BAZNAS
Untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," dikutip dari laman baznas.go.id, pada 26 Februari 2026.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Nominal tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui BAZNAS, sementara lembaga zakat daerah diperbolehkan menyesuaikan nilai sesuai harga beras setempat selama tetap mengikuti ketentuan syariat.
Baca Juga: 10 Ide Bisnis Ramadhan 2026 Minim Pesaing dengan Keuntungan Menjanjikan
Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan pada Bulan Apa?
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri pada 1 Syawal. Dalam pelaksanaannya, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu Mubah (Boleh): Sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir puasa.
- Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadhan atau malam takbiran hingga sebelum salat Idulfitri.
- Waktu Afdal (Terbaik): Setelah salat Subuh pada 1 Syawal dan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
- Waktu Haram: Setelah salat Idulfitri selesai dilaksanakan. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Karena itu, penyaluran zakat dianjurkan dilakukan sebelum khatib naik mimbar agar manfaatnya dapat langsung dirasakan para mustahik di hari raya.
Aturan Berapa Kg Zakat Fitrah 2026?
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah:
- 2,5 kilogram beras per jiwa atau Rp50.000 per orang (mengikuti ketetapan BAZNAS pusat)
Contoh perhitungan sederhana:
Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka:
- 4 jiwa × Rp50.000 = Rp200.000 atau 4 jiwa × 2,5 kg beras = 10 kg beras
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid, gerai resmi BAZNAS, maupun layanan daring di situs resmi lembaga zakat.
Baca Juga: Tausiyah Ustadz Abdul Somad Jelaskan Makna Puasa Ramadhan 1447 H, Bukan Hanya Sekadar Menahan Lapar
Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan rukun utama dalam zakat. Niat cukup di dalam hati, namun melafalkannya diperbolehkan untuk memperkuat keikhlasan.
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Latin: "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala".
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”
- Niat untuk Diri dan Keluarga
Latin: "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an ahli baiti fardhan lillahi ta‘ala"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan keluargaku sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium.
Dengan memahami waktu pembayaran, jumlah yang harus dikeluarkan, serta niat dan doa yang benar, umat Islam dapat menunaikan ibadah ini secara sah, sempurna, dan penuh keberkahan.
