Tim penasihat hukum juga meminta agar hak-hak Stella dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso dalam surat dakwaannya menjerat Stella Catherine dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diduga dilakukan pada Desember 2020 hingga September 2022 di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Putusan dijadwalkan dibacakan setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan selesai.
