TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang terus melakukan sosialisasi dan pengawasan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang yang isinya mengatur jam operasional usaha selama bulan suci Ramadhan secara intensif.
Sosialisasi dan pengawasan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha guna memastikan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Bupati Tangerang yang mengatur jam operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan.
"Sosialisasi dilakukan melalui pendistribusian Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum. Pendistribusian surat edaran tersebut dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) kepada 246 desa 28 kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Ana pada Kamis, 26 Februari 2026.
Baca Juga: Masjid Lautze, Simbol Pembauran Islam dan Tionghoa di Jantung Pecinan Jakarta
Ana menjelaskan, pendistribusian surat edaran Bupati Tangerang tersebut dilakukan melalui jalur kewilayahan, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) dan Bidang Operasional Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Adapun metode yang digunakan yakni patroli lapangan secara rutin untuk memastikan surat edaran benar-benar diterima dan dipahami oleh pemilik maupun pengelola usaha.
"Tidak hanya sebatas sosialisasi, Satpol PP juga melaksanakan monitoring secara rutin untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut," ungkapnya.
Ana menegaskan, jika ditemukan pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut, maka Satpol PP akan melakukan teguran untuk memastikan yang bersangkutan telah menerima dan memahami isi surat edaran.
Baca Juga: Perkiraan Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2026, Ini Jadwal Malam Ganjil dan Tanda-Tandanya
"Apabila pelanggaran tetap terjadi, pelaku usaha akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan. Tindakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun demikian, apabila setelah dilakukan pemanggilan dan pembinaan masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha," tuturnya.
Untuk itu, Satpol PP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Tangerang.
"Kami imbau kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk dapat mematuhi surat edaran Bupati Tangerang terkait dengan aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan," pungkasnya.
