"Sudin CKTRP telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor e-0029/PA.01.00 tanggal 29 Januari 2026 kepada Direktur Yayasan Rumah Swarga Abadi, untuk terlebih dahulu menyelesaikan dokumen UKL-UPL AMDAL dan memiliki persetujuan lingkungan sebelum memulai pembangunan," kata Iin.
Lebih lanjut, Iin memberikan peringatan keras secara langsung kepada perwakilan pengembang yang hadir dalam rapat tersebut agar mematuhi pemberitahuan tersebut.
"Jadi dari hasil rapat ini adalah seluruh proses pembangunan ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan yang harus dipatuhi pengembang," ucapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Kampus Al Azhar Dibunuh Adik Sendiri, Diduga Bermula dari Perceraian Orang Tua
Sementara itu, rapayt koordinasi yang digelar Pemkot Jakarta Barat ini tidak dihadiri pihak warga. Namun Iin menyebut bahwa ketidakhadiran pengurus RW sebagai perwakilan warga ini sebelumnya sudah terkonfirmasi.
"Untuk dari Pegadungan memberikan surat tidak bisa hadir karena memang sedang dalam proses mediasi ke DPRD," ujarnya. (pan)
