Benarkah THR Pensiunan PNS 2026 Setara Gaji? Ini Bocoran Angka Tertingginya

Kamis 26 Feb 2026, 19:17 WIB
Gaji Pensiun PNS Golongan I hingga IV 2025: Menanti Kepastian Kenaikan Gaji Sebesar 16%. (Sumber: Pinterest)

Gaji Pensiun PNS Golongan I hingga IV 2025: Menanti Kepastian Kenaikan Gaji Sebesar 16%. (Sumber: Pinterest)

3. Pemantauan Saldo

Pemeriksaan saldo dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau kanal digital resmi mitra bayar.

Proyeksi THR Pensiunan 2026, Cair Bulan yang Sama

Selain gaji pensiunan, pemerintah juga diproyeksikan mencairkan THR 2026 pada bulan yang sama, yakni Maret 2026. Pola pencairan ini mengacu pada sistem yang ditetapkan dalam dua tahun terakhir, yakni pembayaran setara satu kali uang pensiun bulanan penuh tanpa potongan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli purnabakti menjelang Lebaran dan membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga.

Dasar Hukum dan Besaran Pensiun 2026 Berdasarkan PP 8/2024

Besaran uang pensiun tahun 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini secara langsung memengaruhi nominal pensiun pokok yang diterima purnabakti.

Berikut estimasi gaji pokok pensiun berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan demikian, nominal pensiun pokok tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan untuk Golongan IVe.

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan melekat seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (tertentu)
  • Tunjangan lain sesuai aturan masing-masing instansi

Berita Terkait


News Update