Tarif BPJS Kesehatan Naik 2026? Segini Besaran Iuran Kelas 1, 2, dan 3

Rabu 25 Feb 2026, 17:09 WIB
Ilustrasi - Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana naikkan tarif BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Menkes Budi Gunadi Sadikin berencana naikkan tarif BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Cek Lokasi Penukaran Uang Baru THR Lebaran BI di Jakarta, Simak Jadwalnya

"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan," lanjutnya.

Meski begitu, Menkes Budi masih belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif BPJS Kesehatan tahun ini. Namun yang pasti, wacana kenaikan tarif ini tidak dapat lagi ditunda mengingat dana BPJS selalu defisit beberapa tahun ini.

Tarif BPJS Kesehatan Saat Ini

Aturan mengenai tarif BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Berikut ini rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelompok peserta dan juga kelasnya.

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta. Batas atas gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp12.000.000 per bulan.

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per bulan dari pemerintah sehingga iuran yang dibayarkan adalah Rp35.000 per bulan.

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat kelompok desil 1-5 yang tervalidasi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai peserta PBI JK.


Berita Terkait


News Update