POSKOTACOID - Kabar tarif BPJS Kesehatan naik pada 2026 saat ini sedang ramai menjadi sorotan masyarakat.
Isu ini jadi sorotan setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan 2026.
Budi mengatakan pemerintah berencana melakukan penyesuaian premi jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ia menilai, penyesuaian tarif BPJS Kesehatan adalah hal yang wajar dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Jadi memang gak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap lima tahun, kenapa? Karena inflasi ada. Lalu yang kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.
Faktor-faktor tersebut, kata Budi, merupakan alasan kuat mengapa iuran BPJS harus dinaikkan. Apalagi nilai kenaikan premi BPJS juga dinilai tergolong rendah saat ini.
Baca Juga: Titik Lokasi ATM di Bandung Pecahan Rp10–Rp20 Ribu untuk Kebutuhan THR 2026
Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Pengaruhi Warga Miskin
Budi mengungkapkan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak akan berpengaruh terhadap keluarga miskin.
Ia menyebut, masyarakat yang berada di keluarga dengan kelompok desil 1-5 tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif ini. Namun, tarif ini akan memengaruhi keluarga yang berada di desil 6-10 atau menengah ke atas.
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” ujar Budi.
