POSKOTA.CO.ID - Layanan perpanjangan SIM keliling Jakarta menjadi salah satu opsi yang paling diminati masyarakat Ibu Kota. Selain lebih praktis, layanan ini memungkinkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Dengan hadir di berbagai titik strategis yang dekat dengan pusat aktivitas publik, layanan bergerak ini menjadi solusi efisien bagi pekerja dengan mobilitas tinggi.
Agar proses berjalan lancar, memahami lokasi, jam layanan, serta syarat administrasi menjadi hal yang wajib diperhatikan. Berikut panduan lengkap yang disusun secara aktual dan bersifat evergreen untuk membantu masyarakat mengakses layanan ini kapan pun dibutuhkan.
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan 3 Pegawai SPBU Cipinang, Pelaku Emosi Ditolak Isi BBM
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta tidak tersedia di semua titik setiap hari. Pola operasionalnya mengikuti pembagian wilayah yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Pada pekan keempat Februari 2026, layanan hadir di lima titik berbeda sesuai wilayah administrasi.
Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta:
- Jakarta Barat 1: LTC Glodok – Lobby Utama, Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
- Jakarta Barat 2: Mall Ciputra – Lobby Selatan, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng – Area Parkir, Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi – Area Parkir Samping, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung – Lobby Depan, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Cakung
Jam Operasional: Pukul 08.00–14.00 WIB (hari kerja).
Karena kuota terbatas, sangat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal SIM keliling Jakarta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti situasi lapangan. Pembaruan resmi biasanya diumumkan melalui kanal digital Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ketentuan Utama Perpanjangan di Layanan SIM Keliling
Meski praktis, layanan ini memiliki batasan tertentu. Petugas kerap menemukan masyarakat yang terpaksa ditolak karena tidak memenuhi ketentuan dasar. Untuk menghindari kegagalan proses, pahami regulasi sebagai berikut:
1. Masa Berlaku SIM
Layanan SIM keliling hanya menerima SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah lewat satu hari saja, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
2. Golongan SIM yang Dilayani
Layanan bergerak hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
3. Kondisi Fisik Dokumen
SIM lama harus terbaca jelas. Jika rusak berat atau hilang, proses harus dilakukan di kantor Satpas karena perlu verifikasi biometrik.
4. Kelengkapan Dokumen
Ketidaksiapan berkas membuat permohonan ditunda atau ditolak. Oleh karena itu, pastikan dokumen lengkap sebelum datang.
Kelengkapan dokumen menentukan cepat tidaknya pelayanan. Banyak antrean tersendat karena pemohon lupa membawa fotokopi SIM atau KTP.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
Sebelum menuju titik layanan, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen berada dalam satu map agar proses verifikasi berjalan cepat.
1. KTP Asli dan Fotokopi
Data pada KTP harus sesuai dengan kondisi terkini. Ketidaksinkronan dapat memperlambat verifikasi.
2. SIM Lama
SIM asli yang akan diperpanjang wajib dibawa, disertai minimal satu lembar fotokopi.
3. Surat Keterangan Sehat
Dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan terdekat atau dokter yang ditunjuk. Surat ini menegaskan bahwa pemohon layak secara fisik untuk berkendara.
4. Sertifikat Tes Psikologi
Merupakan bagian dari regulasi terbaru. Tes dapat dilakukan secara online atau di gerai psikologi yang biasanya berada dekat lokasi layanan.
Baca Juga: Tampang PNS Aniaya ART di Bogor, Mendadak Sakit saat Hendak Ditahan
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut estimasi biaya perpanjangan SIM:
Komponen Biaya:
- Perpanjangan SIM A Rp80.000
- Perpanjangan SIM C Rp75.000
- Cek Kesehatan Rp35.000–Rp75.000
- Uji Psikologi Rp60.000–Rp100.000
Sebagian titik layanan sudah menyediakan pembayaran digital melalui QRIS, namun membawa uang tunai tetap disarankan untuk mengantisipasi kendala teknis.
Memastikan masa berlaku SIM aktif bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga terkait keselamatan berkendara. SIM menjadi bukti komitmen pengendara terhadap aturan lalu lintas dan layak jalan.
Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta, masyarakat dapat mengurus administrasi dengan cepat tanpa mengganggu produktivitas harian. Layanan ini juga mendukung efisiensi publik dan pengurangan antrean di Satpas.
