Layanan bergerak hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor).
3. Kondisi Fisik Dokumen
SIM lama harus terbaca jelas. Jika rusak berat atau hilang, proses harus dilakukan di kantor Satpas karena perlu verifikasi biometrik.
4. Kelengkapan Dokumen
Ketidaksiapan berkas membuat permohonan ditunda atau ditolak. Oleh karena itu, pastikan dokumen lengkap sebelum datang.
Kelengkapan dokumen menentukan cepat tidaknya pelayanan. Banyak antrean tersendat karena pemohon lupa membawa fotokopi SIM atau KTP.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
Sebelum menuju titik layanan, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen berada dalam satu map agar proses verifikasi berjalan cepat.
1. KTP Asli dan Fotokopi
Data pada KTP harus sesuai dengan kondisi terkini. Ketidaksinkronan dapat memperlambat verifikasi.
2. SIM Lama
SIM asli yang akan diperpanjang wajib dibawa, disertai minimal satu lembar fotokopi.
3. Surat Keterangan Sehat
Dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan terdekat atau dokter yang ditunjuk. Surat ini menegaskan bahwa pemohon layak secara fisik untuk berkendara.
4. Sertifikat Tes Psikologi
Merupakan bagian dari regulasi terbaru. Tes dapat dilakukan secara online atau di gerai psikologi yang biasanya berada dekat lokasi layanan.
Baca Juga: Tampang PNS Aniaya ART di Bogor, Mendadak Sakit saat Hendak Ditahan
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut estimasi biaya perpanjangan SIM:
Komponen Biaya:
- Perpanjangan SIM A Rp80.000
- Perpanjangan SIM C Rp75.000
- Cek Kesehatan Rp35.000–Rp75.000
- Uji Psikologi Rp60.000–Rp100.000
