POSKOTA.CO.ID - Banyak umat Muslim masih bertanya-tanya mengenai hukum potong rambut saat menjalankan ibadah puasa, khususnya di bulan Ramadan.
Kekhawatiran yang paling umum muncul adalah apakah mencukur atau memotong rambut dapat membatalkan puasa. Untuk menjawabnya, diperlukan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.
Apakah Potong Rambut Membatalkan Puasa?
Dalam ajaran Islam, puasa menjadi batal apabila seseorang dengan sengaja melakukan hal-hal yang telah ditetapkan secara jelas dalam syariat.
Hal tersebut mencakup makan dan minum secara sengaja, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut atau hidung, serta melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan.
Secara prinsip, semua hal yang membatalkan puasa berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh atau tindakan yang disebutkan secara eksplisit dalam dalil fiqih.
Baca Juga: 25 Link Download Gambar Mewarnai Ramadhan 2026 untuk Anak, Siap Cetak dan Gratis
Karena memotong atau mencukur rambut tidak termasuk ke dalam kategori tersebut, para ulama menyatakan bahwa puasa tidak batal karenanya.
Dengan demikian, potong rambut saat puasa diperbolehkan dan tidak berpengaruh terhadap keabsahan ibadah.
Dalil dan Riwayat yang Menguatkan
Tidak ada hadis sahih yang melarang potong rambut ketika sedang berpuasa. Bahkan terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad dan para sahabat pernah memotong rambut dalam kondisi umum tanpa adanya pengkhususan larangan saat puasa.
Dalam satu riwayat disebutkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, ia berkata:
"Rasulullah memotong [rambutnya] juga sekelompok sahabat dan sebagian sahabat lain memendekkannya’. Ibnu Umar berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: ‘Allah menyayangi orang-orang yang mencukur [rambut mereka]’–beliau mengucapkannya sekali atau dua kali–kemudian beliau bersabda: ‘dan orang-orang yang memendekkan [rambut mereka].’”
Riwayat ini menunjukkan bahwa aktivitas mencukur rambut bukanlah tindakan yang masuk kategori terlarang, terlebih lagi tidak berkaitan dengan pembatal puasa.
Larangan Model Rambut Qaza’
Meskipun potong rambut diperbolehkan, ada catatan penting terkait model potongan rambut tertentu. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah melarang gaya rambut qaza’, yaitu menggundul sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya.
Isi hadis tersebut menjelaskan:
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang qaza’. 'Aku [Umar bin Nafi’] berkata pada Nafi’, 'Apa itu qaza’?' Nafi’ menjawab, 'Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.'” (HR. Muslim no. 2120)
Larangan ini berlaku umum, tidak berkaitan dengan kondisi puasa. Artinya, laki-laki Muslim diperbolehkan memotong rambut saat puasa, namun tidak dianjurkan menggunakan model qaza’, sebagaimana dilarang dalam hadis sahih.
Hukum Potong Rambut pada Hari Jumat
Sebagian ulama juga menilai bahwa memotong rambut pada hari Jumat termasuk amalan yang dianjurkan. Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab dijelaskan:
“Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan [kumis, rambut kepala, dan sebagainya] pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287)
Dengan demikian, apabila seseorang memilih untuk potong rambut saat berpuasa pada hari Jumat, hal tersebut bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga bernilai sunah.
Baca Juga: Indonesia Berapa Jam? Simak Daftar Negara dengan Puasa Terpendek 2026
Hukum Potong Rambut Bagi Perempuan
Untuk perempuan, sebagian ulama memberi catatan khusus. Mereka bersepakat bahwa perempuan dilarang mencukur rambut hingga botak, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bertahallul haji atau umrah. Namun, memendekkan rambut dalam rangka merapikan atau memperindah hukumnya diperbolehkan.
Dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan:
“Para ulama sepakat melarang perempuan mencukur rambutnya, namun membolehkan untuk memendekkannya [at-taqshir].”
Dengan demikian, perempuan dapat memotong rambut saat puasa selama tujuannya untuk perawatan, bukan mencukur habis dengan gaya yang menyerupai laki-laki.
Berdasarkan dalil dan penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa:
- Potong rambut saat puasa hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
- Tidak ada dalil yang melarang mencukur rambut ketika berpuasa.
- Larangan terkait hanya pada gaya rambut qaza’ yang berlaku umum.
- Disunahkan memotong rambut pada hari Jumat.
- Perempuan diperbolehkan memendekkan rambut, namun tidak boleh mencukur habis.
Dengan pemahaman ini, umat Muslim dapat lebih tenang dalam menjalankan perawatan diri selama menjalankan ibadah puasa.
