POSKOTA.CO.ID - Arya Iwantoro wajib mengembalikan dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara penuh ke negara.
Hal tersebut terjadi karena dugaan pelanggaran kontrak pengabdian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan tegas yang memicu audit pemerintah secara menyeluruh imbas kasus beasiswa Dwi Sasetyaningtyas.
Arya Iwantoro harus memulangkan semua fasilitas dana negara. Dirut LPDP sudah menjalin komunikasi intensif dengan pihak terkait.
Baca Juga: Cinta Laura Bongkar Fakta Mengejutkan: Banyak Penerima Beasiswa LPDP Justru Anak Orang Kaya!
Pihak Arya kabarnya sudah setuju mengembalikan dana tersebut. Nilai pengembalian dana beasiswa kini ditambah bunga sesuai aturan.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya,” kata Purbaya, Senin 23 Februari 2026
Uang rakyat tersebut bukan merupakan hibah cuma-cuma dari negara. Semua penggunaan dana publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Total Biaya Kuliah
Total tagihan Arya Iwantoro kini menjadi sorotan publik, dilansir dari akun Instagram @nowdots mengurai rincian estimasi biaya secara terbuka.
Total estimasi dana mencapai sekitar Rp2,8 miliar apabila dihitung seperti utang negara dengan bunga konservatif 6 persen tahun dan sudah lewat misalnya 5 tahun.
Rincian Biaya Kuliah
- Biaya Kuliah: 20.000 euro-35.000 euro per tahun atau sekitar Rp380 juta-Rp665 juta
- Biaya Hidup: 1.250 euro-1.600 euro per bulan atau sekitar Rp32 juta x 12 bulan= Rp384 juta.
- Dana Kedatangan: 200 persen dari biaya hidup atau sekitar Rp32 juta x 2 = Rp64 juta
- Asuransi Kesehatan: 1.260 euro-1.275 euro atau sekitar Rp29 juta per tahun
- Tunjangan Buku: 439 euro-440 euro atau sekitar Rp10 juta per tahun
- Tunjangan Tesis: 2.200 euro atau sekitar Rp50juta maksimal
- Transportasi: 878 euro-1.320 euro atau sekitar Rp20-30 juta
- Visa (UK Student Visa+IHS Sur) 660 euro-880 euro atau sekitar Rp15-20 juta
Baca Juga: Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Minta Maaf Soal Paspor Anak: Saya Mencintai Indonesia
Blacklist dari Seluruh Instansi Pemerintah
Lebih lanjut, Purbaya memberikan peringatan keras kepada seluruh awardee maupun alumni LPDP agar kasus serupa tidak terulang. Sanksi administratif berat berupa pemblokiran akses ke seluruh sektor pemerintahan telah disiapkan bagi mereka yang terbukti melanggar etika dan kewajiban.
"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti akan kalian lihat blacklist-nya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri. Saya pastikan yang ini akan di-blacklist betulan dengan serius," tegas Purbaya.
