“Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada usaha koperasi, mengingat kehadiran koperasi di antaranya membantu warga desa dari aksi ijon dan perilaku rentenir,” kata Yudi.
“ Di sisi lain, negara juga wajib melindungi dunia usaha, termasuk jaringan ritel besar. Jangan sampai pembatasan ekspansi minimarket mendatangkan resistensi bagi dunia usaha,” kata Heri.
“Ini yang perlu dicarikan solusi agar koperasi desa hidup dan berkembang memakmurkan warganya, dunia usaha juga juga berkembang menggerakkan perekonomian nasional,” urai mas Bro.
