POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan para pekerja saat menjelang Idul Fitri.
Berdasarkan pada aturan tahun sebelumnya, THR cair kepada pekerja minimal diberikan H-7 lebaran.
Pemberian THR ini sifatnya wajib untuk para pekerja yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan atau sesuai dengan aturan perusahaan.
Pemerintah melarang perusahaan untuk mencicil THR yang diberikan kepada karyawan.
Baca Juga: THR PNS Golongan III dan IV Dijadwalkan Cair, Tapi Ada Dua Kategori yang Tidak Mendapatkan Haknya
Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR bakal dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban kepada pekerja.
Komisi IX DPR Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di sektor swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Irma mengungkapkan ketentuan tersebut adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku tegas, khususnya untuk sektor swasta.
DPR RI juga akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Ia juga menegaskan toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.
