Ia memastikan, tidak ada upaya untuk menutup-nutupi fakta dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa keterangan Bripda P selaku tersangka telah dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes).
Dari hasil tersebut, penyidik menemukan adanya kecocokan antara pengakuan tersangka dan kondisi luka yang dialami korban.
"Kesesuaian itu dari keterangan memukul bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya, ini sudah sinkron," ungkap dia memberikan keterangan.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Djuhandhani menyatakan pihaknya belum mengungkap motif di balik tindakan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Tadi malam kita sudah lakukan konstruksi ulang, kita masih dalami motifnya."
"Untuk perkembangan, lima orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan, itu kita memerlukan bukti-bukti baik secara materil maupun secara lainnya," ungkapnya.
Kapolda menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti terlibat akan diproses melalui dua jalur hukum sekaligus.
Selain mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di pengadilan umum, para pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin profesi Polri.
Langkah tegas tersebut, kata Djuhandhani, diambil sebagai bentuk komitmen Polda Sulsel dalam menjaga integritas institusi serta menjawab tuntutan publik akan keadilan dan transparansi.
"Kami akan buktikan bahwa dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kami bisa mengungkap ini secara transparan. Disiplin etika akan kita tegakkan di Polda Sulsel," ucap Djuhandhani.
