ASN Penganiaya ART di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara

Senin 23 Feb 2026, 21:55 WIB
Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bogor, Senin, 23 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bogor, Senin, 23 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Korban menerima kekerasan yang dilakukan OAP sekitar enam bulan terakhir. Sementara itu, korban sudah bekerja sebagai ART tersangka dalam dua tahun terakhir.

"Modus operandinya pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban yang mana korban disini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," tuturnya.

Menurutnya, penganiayaan didasari motif kekesalan terhadap korban tidak sengaja mematikan kompor saat tersangka sedang memasak di dapur. (cr-6)


Berita Terkait


News Update