JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Utara bersama TNI-Polri menggelar operasi gabungan untuk menindak peredaran minuman keras (Miras) ilegal.
Kegiatan razia ini dilakukan oleh tim gabungan secara serentak, langsung di enam kecamatan wilayah Jakarta Utara.
Dari operasi yang sudah dilakukan sejak awal Ramadhan tersebut, petugas hingga kini sudah berhasil mengamankan 637 botol miras dari berbagai merek.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian menyampaikan, operasi ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum sekaligus menjaga kondusifitas wilayah selama Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Curanmor Bersenjata Api yang Beraksi di Grogol Petamburan Jakbar
Kegiatan ini juga merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentnag Ketertiban Umum.
"Operasi ini merupakan langkah tegas agar masyarakat, khususnya di Jakarta Utara, dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman, dan khusyuk," ujar Budhy, Minggu, 22 Februari 2026.
Budhy menyebut bahwa sebanyak 165 personel telah dikerahkan dalam operasi gabungan tersebut. Ia berharap, sinergitas aparat dan masyarakat bisa terus terjalin, guna menjaga situasi tetap aman.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang melanggar aturan, segera laporkan kepada petugas," kata Budhy.
Baca Juga: Polisi Lakukan Pemanggilan Tersangka Penganiayaan ART di Bogor, Ternyata Pelaku Berstatus PNS
"Partisipasi warga sangat penting dalam mewujudkan Jakarta Utara yang aman dan tertib," ucapnya.
