Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatreskrim Andi Kurniady ES menambahkan, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi penerimaan uang, surat panggilan tes kerja dan interview yang diduga palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Kurniady ES.
Kasat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan memastikan kebenaran informasi lowongan kerja langsung ke perusahaan terkait, sehingga tidak menjadi korban penipuan lowongan kerja,” tegas Andi.
