Wanita di Serang Diduga Tipu Puluhan Pencari Kerja, Kerugian Korban Puluhan Juta

Sabtu 21 Feb 2026, 11:38 WIB
Petugas Unit Pidum mengamankan pelaku penipuan tenaga kerja. (Sumber: Satreskrim Polres Serang)

Petugas Unit Pidum mengamankan pelaku penipuan tenaga kerja. (Sumber: Satreskrim Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan penipuan terhadap para pencari kerja dengan modus rekrutmen, Fitria Rahmawati, 27 tahun, warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Serang, Kamis, 19 Februari 2026.

Perempuan tersebut menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan sepatu ternama, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Alhirman, 38 tahun, warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang merasa tertipu setelah dijanjikan dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar sejumlah uang.

“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus,” kata Andri kepada Poskota, Sabtu, 21 Februari 2026.

Baca Juga: Viral COD Apple Watch, Mahasiswi di Cikarang Jadi Korban Penipuan Daring

Menurut Kapolres, korban kemudian membawa tujuh berkas lamaran kerja lainnya kepada pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang disepakati untuk proses masuk kerja tersebut.

“Korban menyerahkan uang sebesar Rp88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik pelaku. Uang tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Setelah menerima uang, pelaku memberikan tujuh surat panggilan interview atau tes kerja kepada korban. Namun, kecurigaan muncul saat korban melakukan konfirmasi langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang.

“Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan interview tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan,” ungkap Andri.

Baca Juga: 2 Mantan Pimpinan PCP Jadi DPO hingga Masuk Red Notice Kasus Dugaan Penipuan

Merasa telah ditipu dan mengalami kerugian cukup besar, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatreskrim Andi Kurniady ES menambahkan, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi penerimaan uang, surat panggilan tes kerja dan interview yang diduga palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Kurniady ES.

Kasat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang. 

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan memastikan kebenaran informasi lowongan kerja langsung ke perusahaan terkait, sehingga tidak menjadi korban penipuan lowongan kerja,” tegas Andi.


Berita Terkait


News Update