KPAI Desak Kasus Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku Diproses Cepat

Sabtu 21 Feb 2026, 18:40 WIB
Ilustrasi pelajar tewas dianiaya Brimob. (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)

Ilustrasi pelajar tewas dianiaya Brimob. (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob terhadap seorang siswa hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

KPAI menegaskan, tewasnya siswa MTsN Maluku bernama Arianto Tawakal, 14 tahun, itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak dapat dibenarkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPAPPO Mabes Polri, untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejadian ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurut Diyah, KPAI meminta proses hukum dilakukan secara cepat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A yang mengatur tentang perlindungan khusus bagi anak.

Baca Juga: Siswa di Maluku Dihajar Brimob hingga Tewas, Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku

“Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kejelasan penyebab kematian korban. Ia menegaskan, anak yang tewas secara tidak wajar berhak mendapatkan kepastian hukum agar tidak muncul stigma negatif di kemudian hari. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Marren, Kota Tual, Kamis, 19 Februari 2026, pagi. Berawal pada saat korban bersama kakaknya, Nasri Karim, 15 tahun sedang berkendara dengan menggunakan motor masing-masing setelah sahur.

Keduanya melintasi ruas jalan yang kerap menjadi lokasi balap liar dan dijaga sejumlah anggota Brimob. Sialnya, ketika menuruni jalan, motor mereka diduga melaju cukup kencang.

Baca Juga: Sosok Bripda Masias Siahaya Siapa? Oknum Brimob yang Diduga Pukul Siswa MTsN di Maluku hingga Tewas

Sementara di lokasi tersebut, Bripda MS bersama beberapa personel lain tengah melakukan pemantauan. Setibanya di titik kejadian, korban yang berada di belakang diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh.

“Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala,” beber Nasri.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Nasri mengalami penganiayaan hingga patah tulang.

Ia mengaku sempat mengalami tekanan dan diminta mengakui keterlibatan dalam balap liar, meski mereka membantah tudingan tersebut dan menyatakan hanya berkendara selepas makan sahur.


Berita Terkait


News Update