Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat mengutip hadis Rasulullah yang sangat populer terkait siwak. Nabi Muhammad SAW bersabda.
“Kalaulah tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak melaksanakan salat.”
Para ulama kemudian memahami bahwa anjuran tersebut bersifat umum, termasuk bagi orang yang sedang berpuasa, baik di pagi maupun siang hari.
Dalam kajian fikih, bersiwak dikategorikan sebagai amalan mustahab, yaitu perbuatan yang sangat dianjurkan.
Apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, status mustahab ini tetap berlaku saat puasa. Artinya, bersiwak di siang hari RamadHan tidak membatalkan puasa dan tidak mengurangi nilai ibadah puasa seseorang, selama dilakukan dengan cara yang benar.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menguraikan, dalam puasa terdapat pembagian hukum amalan.
Ada amalan jaiz, yakni perbuatan yang dibolehkan dan tidak berpahala maupun berdosa.
Contohnya adalah berkumur ketika wudu atau dalam kondisi tertentu di luar wudu karena kebutuhan.
Selain itu, terdapat amalan makruh, yaitu perbuatan yang tidak berdosa jika dilakukan, tetapi tidak disukai.
Amalan ini sebaiknya dihindari karena berpotensi mengurangi kesempurnaan puasa, seperti berlebihan mencicipi makanan atau terlalu sering mencium aroma masakan.
Adapun bersiwak masuk ke dalam kategori mustahab, bukan makruh, sehingga tidak perlu dikhawatirkan selama dilakukan dengan kehati-hatian.
