KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan mencatat berbagai temuan pelanggaran selama dua pekan pengawasan nasional pada 5-18 Februari 2026.
Komoditas Minyakita menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat karena masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut tim Satgas mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha dan izin edar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET.
Baca Juga: Cabai Rawit Tembus Rp90 Ribu per Kg, KPKP Jakarta Monitoring Ketat
“Satgas telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.
Johnny menjelaskan, dari total 18.628 titik pemantauan di seluruh Indonesia, pengawasan terbanyak dilakukan di tingkat pedagang dan pengecer sebanyak 12.317 titik, disusul ritel modern, grosir, distributor, produsen dan agen.
Satgas juga menerima delapan laporan masyarakat di berebagai daerah yang seluruhnya telah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Diduga Jadi Tempat 'Esek-Esek', Warga Kembangan Resah dengan Aktivitas Gubuk Pinggir Tol JORR W2
Selain itu, Johnny menyebut bahwa pengawasan khusus dilakukan terhadap distribusi Minyakita agar dijual sesuai HET Rp15.700 per liter.
Berdasarkan hasil analisis, sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena berada di atas HET atau HAP, termasuk salah satunya MinyaKita.
Sehingga Satgas pusat pun turun langsung ke 14 provinsi untuk melakukan pengecekan terhadap produsen, distributor lini satu dan dua hingga pengecer.
Baca Juga: 291 Titik Jalan Rusak, Pemkab Tangerang Bakal Perbaiki Tahun 2026
“Satgas mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang menerima alokasi 35 persen DMO dari produsen minyak goreng untuk segera mengintervensi wilayah yang masih mencatat harga tinggi,” kata Johnny. (man)
