Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.
Adapun jam kerja reguler para ASN Provinsi Jakarta adalah pukul 08.00-15.00 pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit (pukul 12.00-12.30 WIB).
Sementara pada hari Jumat, jam kerja reguler adalah pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga: Majikan Aniaya ART di Bogor hingga Luka-luka, Begini Penjelasan Polisi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan.
"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” kata Premi kepada awak media, Kamis, 19 Februari 2026.
Lebih lanjut, Premi mengatakan, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak terjadi penurunan standar layanan kepada masyarakat.
“Saya meminta seluruh jajaran menjaga profesionalisme. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kinerja harus tetap terukur dan akuntabel,” ujarnya. (pan)
