POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).
Ditegaskan, Kompolnas bakal terus memantau proses hukum terhadap DPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Iya, Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks kita juga berkoordinasi dengan kepolisian. Salah satunya memang terkait tindakan simultan oleh kepolisian, simultan itu Propam dan sekaligus Bareskrim,” ujar anggota Kompolnas, Choirul Anam saat dikonfirmasi Poskota pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Anam, proses etik dan pidana kini berjalan bersamaan. Propam telah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap yang bersangkutan dan sidang etik dijadwalkan segera digelar, termasuk agenda penetapan tersangka.
Baca Juga: Gerebek Terduga Pengedar Narkoba di Kontrakan Jakarta Timur, Sabu hingga Happy Water Disita
Bahkan pelaku lainnya sudah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu ia mengapresiasi atas ketegasan dalam perkara narkoba yang menjerat anggota polisi.
"Ini adalah dorongan dari Kompolnas dan kami apresiasi terkait langkah tegas tersebut. Kasus-kasus narkoba menjadi perhatian serius kami, tidak hanya kasus yang terjadi di Bima, sebelum-sebelumnya juga begitu,” jelas Anam.
Lebih lanjut, Anam menekankan pentingnya membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menyebut kejahatan narkotika memiliki karakter berjejaring sehingga tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memutus mata rantai peredarannya. Sehingga peristiwa yang sama tidak akan terjadi kepada siapapun, khususnya kepada anggota kepolisian.
Dorong Adanya Pemberatan Hukum
Anam mendorong adanya pemberatan hukuman apabila tindak pidana narkoba dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, 450 Butir Ekstasi Disita
Menurutnya, komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim sangat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi narkoba.
“Kalau dilakukan oleh petugas, contohnya oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," ucap Anam.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Ratusan Plat Besi di Kolong Jalan Tol Wiyoto Wiyono Hilang, Dugaan Dicuri untuk Beli Narkoba
"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir.
Jhonny juga menegaskan sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.
Lalu pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri.
"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," terang Jhonny.