POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) masih menjadi sorotan.
Mabes Polri menegaskan tidak ada hubungan khusus antara DPK dan Aipda Dianita Agustina, karena keduanya hanya memiliki relasi kedinasan, di mana Dianita pernah menjadi staf DPK.
“Mereka hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf,” ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 18 Februari 2026.
Kendati demikian, kata Zulkarnain, meski Aipda Dianita tidak memiliki hubungan khusus dengan tersangka kasus narkoba, penyidik tetap memeriksa yang bersangkutan.
Baca Juga: Soroti Kasus Narkoba Kapolres Bima, Kompolnas Desak Pemberatan Hukuman
Ia memastikan hingga saat ini Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim.
"(Dianita) Berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya. Iya benar, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf,” kata Zulkarnain.
Kapolres Bima Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut, Bareskrim Polri Sita 15 Kg Heroin
"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir.
Jhonny juga menegaskan sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.
Lalu pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri.
"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Jhonny.