Baca Juga: Yenny Wahid Ikuti Proses Pemantauan Hilal di Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakbar
Pentingnya Kepemilikan SIM Bagi Pengendara
Kepolisian mengingatkan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 281 tentang sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM ketika berkendara di jalan raya.
Masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan dan memastikan dokumen berkendara selalu lengkap. SIM bukan sekadar kartu identitas, tetapi bukti kompetensi seseorang dalam mengemudi.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota Bekasi diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa antre panjang.
