Sempat Cekcok, Jukir di Depok Dianiaya 2 Pria

Rabu 29 Okt 2025, 17:18 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Sumber: Pixabay)

Ilustrasi pengeroyokan. (Sumber: Pixabay)

CINERE, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok menangkap dua pengeroyok juru parkir di kawasan Cinere, Kota Depok, Selasa, 28 Oktober 2025.

"Tim Opsnal melakukan pendalaman dari peristiwa penganiayaan terhadap tukang parkir tersebut kurang dari 1x24 jam pelaku dapat ditangkap," kata Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada Poskota, Rabu, 29 Oktober 2025.

Berdasarkan informasi, pengeroyokan bermula saat korban bernama Komarudin, 45 tahun, memandu mobil pelaku untuk parkir di Jalan Raya Cinere. Kemudian, jukir dan pelaku cekcok hingga memicu penganiayaan.

"Pelaku mengklakson dan mengeluarkan bahasa kasar sehingga terjadi pemukulan terhadap korban saat itu. Korban mencoba membuat LP di Mapolsek Cinere dan juga sempat viral di media sosial diambil ahli Polres dan berhasil diungkap Tim Opsnal pimpinan Kanit Resmob AKP Abu Rasyid," ujarnya.

Baca Juga: Siaga Cuaca Ekstrem, Warga Sawangan Depok Diminta Tak Buang Sampah ke Kali

Sementara itu, kedua pelaku masing-masing berinisial CEN, 50 tahun, dan SPN, 35 tahun, sedang diperiksa polisi.

"Barang bukti pelaku yang digunakan melakukan penganiayaan adalah dua bilah senjata tajam berupa parang, satu bambu panjang ukuran 2 meter, dan satu unit mobil jenis Ford Everest warna silver B 1444 ZJD milik pelaku," ucapnya.

Atas insiden itu, kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pengeroyokan menggunakan benda atau alat.

"Ancaman pidana penjara bagi kedua pelaku sesuai pasal yang ada diatas lima tahun," tuturnya.


Berita Terkait


News Update