JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tembok pembatas antara SMPN 182 Jakarta dan rumah warga di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, roboh, Minggu, 15 Februari 2026, siang WIB.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur menyebutkan, insiden tembok setinggi 5 meter roboh diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga kini, polisi belum menerima laporan resmi.
“Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi enggak ada unsur pidananya ya. Ini ada kesepakatan antara pihak pemilik (rumah) dan pihak sekolah,” kata Mansur kepada awak media, Senin, 16 Februari 2026.
Tidak ada korban dalam insiden itu, tetapi kerugian materiil. Tembok tersebut roboh ke area sekolah.
Baca Juga: Tembok Rumah di Kalibata Jaksel Roboh ke SMPN 182, Pemilik Sudah Diwanti-wanti sejak Tahun Lalu
“Untuk unsur kesengajaan atau tidaknya, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Namun sifatnya musibah dan tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materi pada bangunan sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya tetap akan memantau proses perbaikan mengingat bangunan sekolah merupakan fasilitas milik pemerintah daerah. Pihaknya juga akan memberikan masukan terkait aspek keamanan konstruksi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami tunggu perkembangan selanjutnya, lalu apabila diperlukan, pemeriksaan tetap akan dilakukan,” ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 182 Jakarta, Narwan, menyebutkan, pemilik rumah menyanggupi ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan.
Baca Juga: Tembok Pembatas Rumah Sepanjang 65 Meter di Kalibata Ambruk ke Area Sekolah, Tak ada Korban Jiwa
“Sudah ada kesepakatan. Mereka sanggup mengganti kerusakan yang ada. Sekolah berharap pagar, taman, dan bagian lain yang rusak bisa kembali seperti semula,” tuturnya.
