Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap, Warga Bisa Hadiri Festival Imlek

Senin 16 Feb 2026, 07:38 WIB
Pemprov DKI tiadakan ganjil genap (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

Pemprov DKI tiadakan ganjil genap (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menangguhkan sementara kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada 16-17 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil bertepatan dengan momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Senin 16 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Dishub menegaskan bahwa seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan pelat nomor untuk sementara dapat dilalui semua kendaraan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Mulok Betawi Masuk Kurikulum Sekolah

Keputusan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Selain itu, aturan juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan maupun hari libur nasional.

Dengan demikian, baik kendaraan berpelat ganjil maupun genap bisa melintas bebas di berbagai titik ibu kota selama dua hari tersebut.

Meski begitu, masyarakat tetap diminta menjaga ketertiban, menaati rambu, serta mewaspadai potensi lonjakan volume kendaraan di area perayaan.

Baca Juga: Jasa Doa Makam di TPU Karet Bivak, Kenakan Tarif Seikhlasnya dari Peziarah

Titik Perayaan dan Rangkaian Kegiatan Imlek Jakarta 2026

Instalasi Festival Imlek Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pemprov turut menyiapkan agenda besar bertajuk Imlek Jakarta 2026 yang berlangsung mulai pertengahan Februari hingga awal Maret.


Berita Terkait


News Update