POSKOTA.CO.ID - Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Dilansir dari akun X milik @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik lokasi di Jakarta.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SIM harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti fotocopy KTP, SIM lama fisik dan fotokopi, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 13 Februari 2026, Buka Sampai Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu tes psikologi sebesar Rp60.000 serta tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 13 Februari 2026, Buka Sampai Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin, 16 Februari 2026
Berikut ini adalah lima lokasi pelayanan SIM Keliling Senin, 16 Februari 2026:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM Lama yang masih berlaku
