Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta 2026 Kapan Dibuka? Catat Tanggal, Rute, dan Cara Daftarnya

Senin 16 Feb 2026, 19:01 WIB
Peserta mudik gratis menunggu keberangkatan bis ke kota tujuan masing-masing di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Peserta mudik gratis menunggu keberangkatan bis ke kota tujuan masing-masing di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Informasi jadwal mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada tahun 2026 penting diketahui.

Mudik gratis Pemprov Jakarta 2026 sendiri ditujukan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang ingin pulang ke kampung halaman di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Selain menyediakan armada bus penumpang, pemerintah daerah juga menyiapkan layanan truk pengangkut sepeda motor untuk memastikan perjalanan pemudik lebih aman dan tertib.

Lantas, jadwal mudik gratis Pemprov Jakarta 2026 kapan dibuka? Rute mana saja yang dilayani, dan bagaimana cara mendaftar agar tidak gagal di tahap verifikasi?

Simak ulasan lengkap berikut untuk mengetahui tanggal penting, daftar rute tujuan, serta panduan pendaftaran mudik gratis Pemprov Jakarta 2026 secara detail.

Rute Mudik Gratis Pemprov Jakarta 2026

Pada penyelenggaraan tahun 2026, rute mudik gratis mencakup sejumlah kota tujuan utama di Pulau Jawa dan Sumatera.

Seluruh rute dilayani menggunakan bus antarkota yang telah melalui proses pemeriksaan kelayakan.

Rute Sumatera

  • Terminal Rajabasa
  • Terminal Alang-Alang Lebar

Rute Jawa Barat

  • Terminal Indihiang
  • Terminal Kertawangunan

Rute Jawa Tengah

  • Terminal Kota Tegal
  • Terminal Pekalongan
  • Terminal Cilacap
  • Terminal Bulupitu
  • Terminal Kabupaten Kebumen
  • Terminal Mendolo
  • Terminal Mangkang
  • Terminal Pilangsari
  • Terminal Tirtonadi
  • Terminal Giri Adipura

Rute Yogyakarta

  • Terminal Giwangan
  • Rute Jawa Timur
  • Terminal Purboyo
  • Terminal Tamanan
  • Terminal Kepuhsari
  • Terminal Purabaya
  • Terminal Arjosari

Baca Juga: Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ini Klarifikasi Mahasiswi Unram

Layanan Truk Pengangkut Sepeda Motor

Selain angkutan penumpang, Pemprov Jakarta juga menyediakan layanan khusus pengangkutan sepeda motor menggunakan truk.

Layanan ini ditujukan bagi pemudik yang ingin membawa kendaraan pribadi tanpa harus mengendarainya langsung ke kampung halaman. Enam titik tujuan pengangkutan sepeda motor meliputi.

  • Terminal Mangkang (Semarang)
  • Terminal Kabupaten Kebumen
  • Terminal Tirtonadi (Solo)
  • Terminal Giwangan (Yogyakarta)
  • Terminal Giri Adipura (Wonogiri)
  • Terminal Purabaya (Sidoarjo)

Sepeda motor wajib didaftarkan bersamaan dengan data penumpang saat proses registrasi.

Data kendaraan akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan kepemilikan.

Baca Juga: Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Benarkah Libatkan Mahasiswi KKN di NTB? Ini Fakta yang Terungkap

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jakarta 2026

1. Akses Laman Resmi Pendaftaran


Calon peserta wajib mengakses situs resmi pendaftaran mudik gratis yang disediakan oleh Pemprov Jakarta melalui alamat mudikgratis.jakarta.go.id. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring tanpa dipungut biaya.

2. Perhatikan Jadwal Pendaftaran


Pendaftaran mudik gratis Pemprov Jakarta 2026 dibuka mulai Minggu, 22 Februari 2026.

Masyarakat disarankan mendaftar lebih awal karena kuota peserta terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu jika telah terpenuhi.

3. Lengkapi Data Diri dengan Benar


Peserta wajib mengisi data diri sesuai identitas kependudukan, termasuk nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, serta tujuan mudik.

Kesalahan pengisian data berpotensi menggugurkan pendaftaran saat proses verifikasi.

4. Unggah Dokumen Administrasi


Dalam tahap pendaftaran, peserta harus menyiapkan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, yakni.

  • KTP Jakarta sebagai bukti domisili
  • Kartu Keluarga (KK)
  • STNK sepeda motor bagi peserta yang menggunakan layanan pengangkutan kendaraan roda dua

5. Pastikan Dokumen Valid dan Jelas

Seluruh dokumen yang diunggah harus dalam kondisi terbaca jelas, masih berlaku, dan sesuai dengan data kependudukan resmi.

Dokumen tidak valid atau tidak sesuai berisiko menyebabkan pendaftaran dibatalkan.

6. Menunggu Tahap Verifikasi


Setelah pendaftaran online selesai, peserta wajib mengikuti proses verifikasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta yang tidak hadir saat verifikasi akan dianggap mengundurkan diri.

7. Hindari Pendaftaran Ganda


Peserta dilarang melakukan pendaftaran lebih dari satu kali. Jika sistem mendeteksi data ganda, maka pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis.

Syarat dan Ketentuan yang Wajib Diperhatikan

Agar proses pendaftaran mudik gratis berjalan lancar, peserta wajib mematuhi ketentuan berikut.

  • Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal tiga anggota keluarga dapat didaftarkan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP harus sesuai dengan data di KK
  • Peserta wajib mengikuti proses verifikasi di lokasi yang telah ditentukan
  • Fotokopi dokumen harus dibawa saat verifikasi
  • Pendaftaran ganda dilarang dan akan dibatalkan jika terdeteksi
  • Ketidakhadiran saat jadwal verifikasi dianggap mengundurkan diri dan kuota akan dialihkan

Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster Wilayah

Kluster 1

  • Wilayah: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap
  • Pendaftaran: 22–24 Februari 2026

Kluster 2

  • Wilayah: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan
  • Pendaftaran: 25–27 Februari 2026

Kluster 3

  • Wilayah: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo
  • Pendaftaran: 28 Februari–2 Maret 2026

Jadwal Verifikasi Peserta

  • Kluster 1: 25–27 Februari 2026
  • Kluster 2: 28 Februari–2 Maret 2026
  • Kluster 3: 3–5 Maret 2026

Dengan memahami jadwal, rute, dan persyaratan secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program mudik gratis Pemprov Jakarta 2026 secara optimal dan tertib.


Berita Terkait


News Update