Agar proses pendaftaran mudik gratis berjalan lancar, peserta wajib mematuhi ketentuan berikut.
- Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal tiga anggota keluarga dapat didaftarkan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP harus sesuai dengan data di KK
- Peserta wajib mengikuti proses verifikasi di lokasi yang telah ditentukan
- Fotokopi dokumen harus dibawa saat verifikasi
- Pendaftaran ganda dilarang dan akan dibatalkan jika terdeteksi
- Ketidakhadiran saat jadwal verifikasi dianggap mengundurkan diri dan kuota akan dialihkan
Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster Wilayah
Kluster 1
- Wilayah: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap
- Pendaftaran: 22–24 Februari 2026
Kluster 2
- Wilayah: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan
- Pendaftaran: 25–27 Februari 2026
Kluster 3
- Wilayah: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo
- Pendaftaran: 28 Februari–2 Maret 2026
Jadwal Verifikasi Peserta
- Kluster 1: 25–27 Februari 2026
- Kluster 2: 28 Februari–2 Maret 2026
- Kluster 3: 3–5 Maret 2026
Dengan memahami jadwal, rute, dan persyaratan secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program mudik gratis Pemprov Jakarta 2026 secara optimal dan tertib.
