Terima 3.922 Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah, Pramono: Tunjang Kebutuhan Warga

Jumat 13 Feb 2026, 20:21 WIB
Pemprov Jakarta menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian ATR/BPN di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat, 13 Februari 2026. (Sumber: Dok. Pemprov Jakarta)

Pemprov Jakarta menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian ATR/BPN di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat, 13 Februari 2026. (Sumber: Dok. Pemprov Jakarta)

Pencatatannya dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan (SIMAK) juga memastikan aset tersebut sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.

"Seluruh sertifikat yang diserahkan telah berstatus clean and clear sehingga tidak ada sengketa atau klaim ganda. Capaian ini menjadi yang terbesar di Indonesia, baik dari sisi jumlah maupun nilai aset, sehingga dicatatkan dalam rekor MURI. Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung patut diapresiasi," ucapnya.

Ia menuturkan, sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset daerah terlindungi secara hukum, tertib administrasi, serta mendukung pembangunan Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan.

Aset yang telah tersertifikasi didorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis.

Salah satunya melalui rencana pembangunan pedestrian deck Dukuh Atas guna memperkuat konektivitas antarmoda dan meningkatkan kualitas ruang publik.


Berita Terkait


News Update