TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polresta Tangerang mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Tangerang untuk menghindari calo atau perantara dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Dhira Wira Prasasta mengataka masyarakat dapat datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dan memanfaatkan layanan administrasi yang telah disediakan.
"Kami imbau masyarakat atau pemohon pembuatan SIM untuk tidak menggunakan jasa calon tetapi datang langsung ke Satpas terdekat dan melakukan pendaftaran secara resmi menggunakan laman SIM Korlantas Polri," ucap Dhira, Jumat, 13 Februari 2026.
Dhira menjelaskan, cara untuk melakukan permohonan pembuatan SIM terbilang mudah. Dimana, pemohon hanya cukup mengisi data diri, memilih golongan SIM, menentukan lokasi Satpas dan menentukan waktu kedatangan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 13 Februari 2026, Buka Sampai Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini
"Setelah melengkapi seluruh administrasi, pemohon dapat melakukan pembayaran secara resmi melalui transfer bank," jelasnya.
Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan SIM, Dhira menekankan agar melakukan proses pengajuan minimal satu hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.
"Kalau sudah lewat satu hari saja, makan sistem akan secara otomatis mewajibkan pemohon untuk mengikuti proses pembuatan SIM baru," ungkapnya.
Rincian Biaya Perpanjang dan Buat SIM Baru
Berikut rincian biaya pembuatan baru dan perpanjangan SIM sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
Permohonan SIM Baru
- SIM A dan D: Rp 120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
Permohonan perpanjangan SIM
- SIM A dan D: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
Lebih lanjut, Dhira menegaskan bahwa biaya di atas belum termasuk uji psikologi sebesar Rp100 ribu dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp30 ribu.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan lain diluar ketentuan tersebut," pungkasnya.
