JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada indikasi pidana dalam kasus dugaan Sungai Cisadane tercemar cairan pertisida pascakebakaran gudang distributor insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Hanif mengutarakan hal tersebut saat penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser dan PT Indocement di Jakarta.
"Cisadane besok saya akan ke sana. Sepertinya ini akan masuk ranah pidana karena sudah ada pencemaran yang cukup serius,” kata Hanif kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026.
Hanif merespons hal ini karena ia melihat adanya dugaan pelanggaran berat. Pihaknya bakal melakukan penindakan tegas jika memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Baca Juga: Warga Rumpin Bogor Heboh, Pria Misterius Nekat Lompat ke Sungai Cisadane
"Jadi memang tidak boleh tidak, harus bertanggung jawab ya. Cukup besar itu dampaknya buat lingkungan," tuturnya.
Menurut Hanif, penindakan tegas akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran. Sebab pencemaran lingkungan merupakan salah satu bentuk kejahatan serius.
"Apalagi inikan sungai merupakan badan instrumen ekologis yang paling penting. kalau dicemarkan, memulihkannya lama banget," katanya.
"Ini kalau kita hitung kerusakan lingkungannya bayarnya banyak banget. jadi kami akan kesana," tambah Hanif.
Baca Juga: Remaja yang Hanyut di Sungai Cisadane Bogor Ditemukan Meninggal
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat tidak menggunakan air dari Sungai Cisadane.
