Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Pemda Percepat Penyelesaian Masalah Sampah di Jakarta

Kamis 12 Feb 2026, 20:04 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser dan PT Indocement di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser dan PT Indocement di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).

Hal itu disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Paser dan PT Indocement di Jakarta.

Hanif mengatakan, Pemerintah Kabupaten Paser dinilai telah membangun fasilitas pengolahan sampah dalam waktu relatif singkat dan mengikuti arahan pemerintah pusat.

"Dan memastikan dalam satu tahun telah dibangun 2 RDF, 2 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang kapasitas cukup besar saya rasa dan ini kami harapkan bisa terus dikembangkan,” kata Hanif kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2026.

Baca Juga: Sebut Ada Indikasi Pidana, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Cek Sungai Cisadane Tercemar Pestisida

Hanif menuturkan, penanganan sampah merupakan salah satu permasalahan nasional yang perlu diatasi. Ini sejalan dengan Gerakan Nasional yang diluncurkan Presiden pada 2 Februari 2026.

Menurutnya, RDF menjadi salah satu metode efektif penanganan sampah karena dapat meningkatkan capaian pengelolaan sampah sekaligus memberi nilai ekonomi.

"Untuk Kabupaten Paser salah satu langkah yang dipilih adalah dengan RDF atau bahan baku penghenti sampah yang ada di gunakan banyak pembakaran,” kata Hanif.

“Jadi dengan kondisi itu akan meningkatkan capaian pengelolaan sampah di daerah Paser dan kami juga berharap Pak Bupati berkenan untuk melakukan penguatan penanganan sampah dihulu,” ujarnya.

Baca Juga: Marak Copet di Kawasan Blok M, Polisi Tingkatkan Patroli

Terpisah, Bupati Paser, Fahmi Fadli menyampaikan kerja sama ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah serta arahan pemerintah pusat.


Berita Terkait


News Update