Purbaya Semprot BPJS: Dinonaktifkannya PBI Dinilai Rugikan Rakyat dan Citra Pemerintah

Rabu 11 Feb 2026, 15:11 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, 9 Februari 2026, ketika isu penonaktifan PBI BPJS memuncak. (Sumber: Dok/Parlemen TV)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, 9 Februari 2026, ketika isu penonaktifan PBI BPJS memuncak. (Sumber: Dok/Parlemen TV)

POSKOTA.CO.ID - Suasana Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026, mendadak memanas ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengkritik kekacauan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis administrasi, melainkan telah berimbas langsung pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Melansir dari Youtube @Parlemen TV, Purbaya menegaskan bahwa skala persoalan ini jauh lebih besar dari yang terlihat, terutama karena banyak warga yang tidak pernah diberi informasi bahwa status kepesertaan mereka telah berubah menjadi tidak aktif.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bongkar Modus Perusahaan Baja Asing Diduga Tak Bayar PPN, Potensi Rugikan Negara Triliunan

“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga kerasa itu 10%, kalau 1% nggak ribut orang-orang,” ujarnya di hadapan pimpinan komisi.

Penonaktifan PBI secara tiba-tiba telah memicu kekhawatiran luas, terutama di daerah yang bergantung penuh pada layanan BPJS Kesehatan sebagai satu-satunya akses pengobatan.

Ribuan warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan, mendapati nama mereka hilang dari sistem tanpa pemberitahuan.

“Pemerintah terlihat tidak mampu mengelola data sosial bila kejadian seperti ini terus berulang,” kata Purbaya.

Beberapa laporan menunjukkan bahwa masyarakat baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak berobat atau menjalani tindakan medis yang membutuhkan verifikasi kepesertaan. Akibatnya, terjadi antrean konsultasi dan keluhan di fasilitas kesehatan maupun kantor BPJS.

Sorotan pada Pasien Penyakit Berat

Dalam rapat tersebut, Purbaya secara khusus menyinggung nasib pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal, yang tiba-tiba tidak bisa menjalani prosedur rutin seperti cuci darah karena status kepesertaan berubah menjadi tidak eligible.

“Ini tidak bisa terjadi lagi. Ada pasien penyakit berat yang harusnya rutin cuci darah, tetapi mendadak tak bisa karena statusnya hilang dari sistem,” tegasnya.

Kasus ini dinilai sangat serius karena berpotensi membahayakan nyawa pasien dan menimbulkan beban besar bagi rumah sakit yang terpaksa menanggung pembiayaan sementara.

Menkeu Minta Perubahan Tidak Dilakukan Secara Drastis

Purbaya menilai bahwa perubahan data PBI dalam jumlah besar seharusnya tidak dilakukan secara mendadak. Ia mendorong adanya mekanisme transisi untuk menghindari gejolak di masyarakat.

Baca Juga: Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Mau Rotasi Besar-besaran

“Jadi ini yang musti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini, ya di-smoothing sedikit lah, di-average 3–5 bulan. Tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” katanya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penonaktifan massal, pemerintah perlu melakukan penghalusan data secara berkala. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapat kepastian terhadap hak layanan kesehatan mereka.

Purbaya menilai masalah data PBI bukan hanya persoalan validasi dan verifikasi, tetapi mencerminkan tantangan besar dalam sinkronisasi data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Ketidaksinkronan ini pada akhirnya memicu gesekan politik dan menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah.

Ia juga meminta agar kementerian teknis melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menyiapkan kanal komunikasi yang lebih transparan agar masyarakat tidak kebingungan ketika status mereka berubah.


Berita Terkait


News Update