Seperti dikutip Poskota dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, pada Rabu, 11 Februari 2026, Ustadz Adi Hidayat (UAH) menegaskan, puasa seseorang tetap sah meskipun tidak sahur.
Menurutnya, sahur bukanlah rukun puasa dan bukan pula syarat sah puasa. Rukun puasa sendiri hanya mencakup niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
UAH memaparkan selama seseorang telah berniat puasa dan mampu menjaga diri dari pembatal puasa sepanjang hari, maka puasanya dinilai sah secara syariat, meskipun ia tidak sempat makan sahur.
Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menerangkan, sahur hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Anjuran tersebut didasarkan pada berbagai hadis Nabi SAW yang menyebutkan keutamaan sahur.
Namun, anjuran itu tidak sampai pada derajat wajib. Hal ini dibuktikan dengan adanya riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah tidak sahur karena kesibukan beliau dalam beribadah pada malam hari.
Jika sahur bersifat wajib, tentu Rasulullah SAW tidak akan meninggalkannya.
Dari sini, UAH menekankan, pentingnya memahami perbedaan antara ibadah yang bersifat wajib dan ibadah yang dianjurkan, agar umat tidak merasa terbebani atau ragu dalam menjalankan puasa.
Meski puasa tanpa sahur tetap sah, Ustadz Adi Hidayat mengingatkan, seseorang yang meninggalkan sahur akan kehilangan keberkahan.
Dalam kajiannya, ia menjelaskan bahwa keberkahan tidak selalu diukur dari jumlah makanan, melainkan dari dampak positif yang dihasilkan.
Sahur memberikan kekuatan fisik untuk menjalani aktivitas sehari-hari sekaligus menjaga kualitas ibadah selama berpuasa.
