Jadwal SIM Keliling Depok Rabu 11 Februari 2026, Intip Lokasi dan Syaratnya di Sini!

Rabu 11 Feb 2026, 06:07 WIB
Jadwal SIM Keliling di Depok Rabu, 11 Februari 2026. (Sumber: Dok.Humas Polri)

Jadwal SIM Keliling di Depok Rabu, 11 Februari 2026. (Sumber: Dok.Humas Polri)

Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru seperti pembuatan dari awal.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif yang dikenakan adalah:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Tes Kesehatan: Rp30.000-Rp50.000
  • Tes Psikologi: Rp37.500-Rp60.000
  • Asuransi (Opsional): kurang lebih Rp50.000

Disclaimer: Sebagian lokasi belum mendukung pembayaran non-tunai, disarankan untuk membawa uang tunai.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan:

  • KTP asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopinya
  • Bukti tes psikologi SIM
  • Surat keterangan sehat

Kelengkapan berkas akan mempercepat proses administrasi di lapangan.

Alur Perpanjangan SIM Keliling Depok

Sebelum datang, pastikan kamu sudah melakukan pengecekan pada jadwal dan lokasi titik terbarunya.

  1. Cek Jadwal dan Lokasi

Perubahan jadwal dan lokasi titik SIM keliling bisa terjadi sewaktu-waktu karena faktor teknis atau kebijakan yang ada di lapangan.

  1. Lengkapi Dokumen

Siapkan seluruh berkas dalam satu map agar mudah dan tidak berceceran apabila diserahkan ke petugas.

  1. Datang Lebih Awal

Antrean SIM keliling biasanya meningkat akhir pekan dan awal bulan, jadi dengan datang lebih awal bisa menghemat waktu Anda.

  1. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen

Pastikan data sesuai dengan identitas asli agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

  1. Verifikasi oleh Petugas

Petugas nantinya akan melakukan pengecekan berkas dan melakukan verifikasi ulang untuk lanjut ke tahap pembayaran dan pencetakan SIM Anda.

Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan yang digunakan. Aturan mengenai sanksi bagi pengemudi tanpa SIM tercantum dalam Pasal 281.


Berita Terkait


News Update