CIRUAS, POSKOTA.CO.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan, Tim Satgas Saber Pelanggaran Pangan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan di Pasar Ciruas, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa, 10 Februari 2026.
Pengawasan ini meliputi Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen maupun konsumen.
Hal ini guna memastikan stabilitas harga serta ketersediaan pangan bagi masyarakat menjelang meningkatnya kebutuhan Ramadhan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran distribusi dan permainan harga pangan di pasaran.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Bandung Hari Ini 10 Februari 2026: Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah
“Pengawasan ini kami lakukan secara rutin, khususnya menjelang hari besar keagamaan, untuk memastikan harga pangan tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Andi Kurniady ES kepada Poskota.
Dari hasil pengecekan di lapangan, harga beras premium ditemukan selisih Rp400 dari harga acuan Rp14.500 per kilogram, sementara beras SPHP dijual Rp12.500 per kilogram atau selisih Rp500 dari harga yang ditetapkan Rp12.000.
Untuk komoditas bawang merah, harga jual di pasar tercatat Rp35.000 per kilogram, lebih rendah Rp1.500 dari HPP/HET/HAP sebesar Rp36.500 per kilogram. Sedangkan bawang putih dijual Rp35.000 per kilogram atau selisih Rp3.000 dari harga acuan Rp38.000 per kilogram.
Kasat menegaskan bahwa selisih harga tersebut masih dalam batas kewajaran dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran oleh pedagang.
“Kami pastikan tidak ada pedagang yang menjual di atas HET atau HAP. Selisih harga yang ada justru di bawah harga acuan pemerintah,” ucapnya.
