PN Jaksel Vonis Bebas Direktur Mecimapro dalam Kasus Dana Investor Konser TWICE

Selasa 10 Feb 2026, 14:54 WIB
Fransiska Dwi Melani, tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE resmi dibebaskan PN Jaksel. (Sumber: freepik)

Fransiska Dwi Melani, tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE resmi dibebaskan PN Jaksel. (Sumber: freepik)

PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor melaporkan dugaan penyalahgunaan dana investasi yang disebut tidak digunakan sesuai perjanjian.

Setelah upaya penyelesaian damai dan somasi tidak membuahkan hasil, pihak investor melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Tertibkan PMKS di Jakarta selama Ramadan

Kemudian, Direktur Mecimapro ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan yang bersangkutan juga sempat ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi. (man)


Berita Terkait


News Update