Industri Otomotif Hadapi Babak Baru usai Insentif EV Berakhir

Selasa 10 Feb 2026, 15:15 WIB
Ilustrasi mobil listrik bakal menghadapi tantangan baru setelah tidak adanya insentif. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi mobil listrik bakal menghadapi tantangan baru setelah tidak adanya insentif. (Sumber: Istimewa)

Melalui forum tahunan ini, ICMS berupaya menjaga kesinambungan diskusi kebijakan agar tetap relevan dengan tantangan industri yang terus berkembang.

Pasar Otomotif 2025 Kontraksi, Kendaraan Listrik Tumbuh Pesat

Sepanjang 2025, pasar kendaraan bermotor nasional tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tekanan daya beli masyarakat serta ketidakpastian ekonomi global menjadi faktor utama perlambatan tersebut.

Baca Juga: Suzuki e VITARA Hadir dengan Banyak Kelebihan, dari Fitur Safety hingga Garansi Panjang

Namun, kondisi berbeda terjadi pada segmen kendaraan listrik. Sepanjang 2025, penjualan kendaraan listrik nasional meningkat sekitar 70 persen menjadi 175 ribu unit.

Lonjakan tertinggi terjadi pada segmen Battery Electric Vehicle (BEV) yang tumbuh dari 43 ribu unit pada 2024 menjadi 104 ribu unit pada 2025, atau meningkat 141 persen.

Pertumbuhan ini mencerminkan kuatnya peran kebijakan insentif fiskal dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Insentif EV Dinilai Berhasil Mendorong Adopsi Awal

Berbagai insentif kendaraan listrik yang diberlakukan pemerintah dinilai mampu menurunkan hambatan harga, meningkatkan minat konsumen, serta membangun kepercayaan terhadap teknologi kendaraan listrik.

Baca Juga: Romi Jahat Sakit Apa? Ini Fakta Terakhir Sebelum Vokalis RTJ Meninggal Dunia

Selain mendorong penjualan, kebijakan tersebut juga berkontribusi terhadap perubahan persepsi masyarakat terhadap kendaraan listrik sebagai solusi mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Tantangan Baru usai Insentif EV Berakhir

Memasuki 2026, industri otomotif menghadapi tantangan baru seiring rencana pemerintah menghentikan sebagian insentif kendaraan listrik per 31 Desember 2025.

Insentif yang akan dihentikan meliputi PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen serta bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk CBU dan CKD.

Sementara itu, insentif lain seperti PKB, BBNKB, dan PPnBM 0 persen masih akan dilanjutkan. Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada struktur harga kendaraan listrik di pasar mulai 2026.


Berita Terkait


News Update