Cara Aktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Nonaktif Februari 2026, Ini Syarat dan Mekanismenya

Selasa 10 Feb 2026, 11:56 WIB
Ilustrasi - Cara aktifkan kembali BPJS PBI JK yang nonaktif. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

Ilustrasi - Cara aktifkan kembali BPJS PBI JK yang nonaktif. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

POSKOTACOID - Cara mengaktifkan kembali BPJS PBI JK yang sempat nonaktif  pada Februari 2026 perlu diketahui oleh para peserta yang mengalami hal serupa.

Sebelumnya, sejumlah peserta BPJS PBI JK mengaku akun miliknya nonaktif secara tiba-tiba dan tidak dapat digunakan untuk berobat.

Alhasil, sejumlah peserta, termasuk pasien gagal ginjal tidak bisa melakukan cuci darah karena kepesertaan  BPJS PBI JK nya tidak aktif.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, penonaktifan ini terjadi lantaran ada pembaruan data penerima yang dilakukan secara berkala oleh Kemensos.

Baca Juga: Rute Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub ke Mana Saja? Ini Tujuan dan Cara Daftarnya

Pembaruan data ini dilakukan agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari.

Kini, bagi peserta yang sempat dinonaktifkan akun BPJS PBI JK nya, maka bisa mengaktifkan kembali untuk mengakses sejumlah layanan kesehatan.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS PBI JK yang sempat dinonaktifkan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: 249 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar

Syarat dan Ketentuan Reaktivasi BPJS PBI JK

Mengutip dari akun Instagram resmi @kemensosri, terdapat sejumlah syarat ketentuan bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali akun BPJS PBI JK miliknya.

  • Berada pada desil 6–10 atau desil belum ditetapkan, namun membutuhkan layanan kesehatan segera karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
  • Tidak terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
  • Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JKN yang status kepesertaannya telah terhapus.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Nonaktif

Berikut ini panduan lengkap untuk reaktivasi BPJS PBI JK seperti arahan yang tertera di laman Instagram Kemensos RI.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik? Ini Perkiraan Gapok Terbaru untuk Lulusan D3 dan S1

1.Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atua fasilitas kesehatan.

3. Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.

Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI JK

Simak mekanisme reaktivasi akun BPJS PBI JK berikut ini.

1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas, dll).

2. Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.

3. Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut.

4. Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan meng-input data melalui aplikasi SIKS NG.

5. Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.

6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.

7. Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Berdasarkan data terakhir yang dibagikan Kemensos, sudah da sekitar 9.130 peserta yang akun BPJS PBI JK nya aktif kembali.


Berita Terkait


News Update