Cara Aktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Nonaktif Februari 2026, Ini Syarat dan Mekanismenya

Selasa 10 Feb 2026, 11:56 WIB
Ilustrasi - Cara aktifkan kembali BPJS PBI JK yang nonaktif. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

Ilustrasi - Cara aktifkan kembali BPJS PBI JK yang nonaktif. (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

Berikut ini panduan lengkap untuk reaktivasi BPJS PBI JK seperti arahan yang tertera di laman Instagram Kemensos RI.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik? Ini Perkiraan Gapok Terbaru untuk Lulusan D3 dan S1

1.Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atua fasilitas kesehatan.

3. Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.

Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI JK

Simak mekanisme reaktivasi akun BPJS PBI JK berikut ini.

1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas, dll).

2. Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.

3. Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut.

4. Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan meng-input data melalui aplikasi SIKS NG.

5. Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.

6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update