POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai mempersiapkan berbagai langkah strategis menjelang periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026, terutama untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang terjadi setiap tahun.
Momentum Lebaran selalu menjadi periode dengan pergerakan perjalanan terbesar di Indonesia, sehingga pengaturan kerja dan transportasi menjadi perhatian utama agar aktivitas tetap berjalan lancar.
Salah satu kebijakan yang kini menjadi sorotan adalah penerapan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah.
Skema ini dirancang sebagai solusi untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik.
Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Lengkap dengan Bacaan Doa
Kebijakan WFA Lebaran 2026 dinilai sebagai langkah adaptif pemerintah untuk meredam kepadatan arus mudik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja.
Dengan pengaturan ini, ASN tetap menjalankan tugasnya tanpa harus selalu hadir di kantor, sehingga distribusi perjalanan diharapkan lebih merata dan risiko penumpukan dapat diminimalkan.
Perkiraan Awal Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Berdasarkan proyeksi kalender Hijriah, awal puasa Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Sementara Hari Raya Idul Fitri diprediksi berlangsung pada 19 Maret 2026.
Meski demikian, tanggal resmi tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah. Kendati belum final, berbagai langkah antisipatif sudah disiapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Pemerintah Terapkan WFA Jelang dan Usai Lebaran
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan WFA untuk periode Idul Fitri 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengatur kepadatan arus perjalanan agar tidak menumpuk di satu waktu.
Dalam keterangannya di Jakarta, ia menyampaikan, “Kami juga akan memberikan work from anywhere, supaya hari-hari yang bolong mendekati Lebaran bisa diisi dengan WFA.” Melalui skema ini, ASN tetap menjalankan tugasnya namun tidak diwajibkan hadir secara fisik di kantor.
